REVIEW UU PDP (PELINDUNGAN DATA PRIBADI) 2022
Menurut pendapat saya terhadap RUU Pelindungan Data Pribadi terkait Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Saya setuju dengan pasal tersebut akan tetapi kurang
setuju terkait bagaiman yakin masyarakat
terkait RUU PDP jika pada akhirnya ada yang menyalahgunakan terutama pada orang
yang punya wewenang sendiri seperti orang pemerintahan sendiri yang ternyata
melakukan kejahatan terdapat data yang disalah gunakan. Apakah ada jaminan
perlindungan data terhadap jika yang menyalahgunakan orang pemerintahan
sendiri? Seperti halnya pada kasus pada minggu-minggu lalu yaitu kebocoran data
pribadi pelanggan Indihome, PT Telkom Indonesia (Persero) dan kebocoran data
kartu SIM.
Terutama Indonesia saat ini telah memasuki era ekonomi
digital dan industry 4.0 memudahkan pemrosesan dan pertukaran teknologi
informasi yang memberikan dampak positif
di berbagai kehidupan masyarakat oleh karena itu, menurut pendapat saya sangat
memerlukan tata kelola yang sangat baik dan akuntabel dalam pemrosesannya.
Seperti adanya aplikasi yang meminta untuk membuat akun ketika kita
menggunakannya seharusnya perlu adanya perjanjian perizinan terhadap data
pribadi yang akan digunakan untuk registrasi akun. Perlunya hukum dan kebijakan
yang jelas ketika melakukan pelanggaran terkait data pribadi sehingga menjadi
data pribadi yang digunakan untuk kepentingan tersebut sangat aman dan
terhindar dari sebuah kebocoran data pribadi. Menurut saya, harus adanya sanksi
pidana yang jelas terkait hukumannya, pidana denda, pidana tambahan (bagi
korporasi) tidak memandang bulu siapapun itu harus menjalankan hukum dan aturan
sesuai hukumannya. Karena pada akhirnya hukum yang jelas akan tetapi lemah pada
sanksi pidana perihal yang melanggar orang dalam sendiri. (191080200170)
Ringkasan dari pendapat masing-masing anggota kelompok :
(191080200089) : Undang – undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) ini seharusnya menjadi tanggungjawab bagi pemerintah untuk menjaga dan mengelola data yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah sehingga tidak ada lagi perihal kebocoran data maupun kasus jual beli data pribadi.
(191080200205) : Setiap individu berhak mengetahui secara transparan peraturan perundang-undangan ini sehingga jika di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap data pribadi tersebut, masing-masing individu akan mengetahui di mana data pribadi tersebut salah digunakan juga mempersempit kemungkinan pemerintah sendiri yang melakukan pelanggaran terhadap data pribadi tersebut.
(191080200210) : Perkembangan tersebut telah mendorong pengumpulan berbagai data, tidak lagi tergantung pada pertimbangan data apa yang mungkin berguna di masa depan. Akan tetapi, hampir semua data dikumpulkan, pemerintah dan swasta bersaing untuk memperbesar kapasitas penyimpanan data mereka, dan semakin jarang melakukan penghapusan data. Mereka menemukan nilai baru dalam data, sehingga data diperlakukan seperti halnya aset yang terwujud.
(191080200204) : Ada beberapa kontrak yang menjelaskan butir pengertian pada pasal ini yang dijelaskan pada ayat a,b,c,d bagaimana jika data diri penduduk NKRI ditransfer secara illegal lewat jaringan tertutup dan enkripsi seperti TOR/ The Onion Router yang tidak dapat dilacak secara pasti, maka kekhawatiran akan data pribadi kita disalahgunakan oleh pengendali data yang kurang dapat dipercaya.
170 || https://grizellasaer.blogspot.com/2022/10/review-uu-pdp-pelindungan-data-pribadi.html
204 || http://dimas212bayu.blogspot.com/2022/10/review-undang-undang-pelindungan-data.html
205 || https://dianacindys.blogspot.com/2022/10/review-uu-pdp-perlindungan-data-pribadi.html
210 || https://aryanto210.blogspot.com/2022/10/review-ruu-pdp-regulasi-dalam.html
089 || https://mrukhialfian.blogspot.com/2022/10/review-uu-pdp.html
Komentar
Posting Komentar