Postingan

Gambar
REVIEW UU PDP (PELINDUNGAN DATA PRIBADI) 2022           Menurut pendapat saya terhadap RUU Pelindungan Data Pribadi terkait Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.             Saya setuju dengan pasal tersebut akan tetapi kurang setuju terkait   bagaiman yakin masyarakat terkait RUU PDP jika pada akhirnya ada yang menyalahgunakan terutama pada orang yang punya wewenang sendiri seperti orang pemerintahan sendiri yang ternyata melakukan kejahatan terdapat data yang disalah gunakan. Apakah ada jaminan perlindungan data terhadap jika yang menyalahgunakan orang pemerintahan sendiri? Seperti halnya pada kasus pada minggu-minggu lalu yaitu kebocoran data pribadi pelanggan Indi